MedanBisnis – Medan. Libur Idul Fitri 1432 H dan cuti bersama sekaitan perayaan hari besar keagamaan tersebut tampaknya membawa angin segar bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pembayaran gaji yang biasanya dilakukan di awal bulan, namun khusus untuk pembayaran gaji bulan September 2011 akan dipercepat pada tanggal 26 Agustus 2011.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Setdapropsu) Nurlela mengatakan, percepatan pembayaran gaji tersebut didasarkan pada penetapan cuti bersama oleh tiga menteri. “Tanggal 1 dan 2 kan masih libur, masuk cuti bersama, jadi pembayaran gaji akan dipercepat,” katanya, ketika ditemui di kantornya, Senin (22/8).
Seperti diketahui, jika tidak ada perubahan, maka PNS akan libur panjang, yakni selama enam hari mulai dari tanggal 29 Agustus-2 September. Libur tersebut dikarenakan ada cuti bersama pada tanggal 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 2 Tahun 2010, No Kep 110/Men/VI/2010 dan SKB/07/M.RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2011. Selanjutnya libur Idul Fitri pada tanggal 30-31 Agustus 2011.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Setdapropsu) Nurlela mengatakan, percepatan pembayaran gaji tersebut didasarkan pada penetapan cuti bersama oleh tiga menteri. “Tanggal 1 dan 2 kan masih libur, masuk cuti bersama, jadi pembayaran gaji akan dipercepat,” katanya, ketika ditemui di kantornya, Senin (22/8).
Seperti diketahui, jika tidak ada perubahan, maka PNS akan libur panjang, yakni selama enam hari mulai dari tanggal 29 Agustus-2 September. Libur tersebut dikarenakan ada cuti bersama pada tanggal 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 2 Tahun 2010, No Kep 110/Men/VI/2010 dan SKB/07/M.RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2011. Selanjutnya libur Idul Fitri pada tanggal 30-31 Agustus 2011.