MedanBisnis – Medan. Libur Idul Fitri 1432 H dan cuti bersama sekaitan perayaan hari besar keagamaan tersebut tampaknya membawa angin segar bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pembayaran gaji yang biasanya dilakukan di awal bulan, namun khusus untuk pembayaran gaji bulan September 2011 akan dipercepat pada tanggal 26 Agustus 2011.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Setdapropsu) Nurlela mengatakan, percepatan pembayaran gaji tersebut didasarkan pada penetapan cuti bersama oleh tiga menteri. “Tanggal 1 dan 2 kan masih libur, masuk cuti bersama, jadi pembayaran gaji akan dipercepat,” katanya, ketika ditemui di kantornya, Senin (22/8).
Seperti diketahui, jika tidak ada perubahan, maka PNS akan libur panjang, yakni selama enam hari mulai dari tanggal 29 Agustus-2 September. Libur tersebut dikarenakan ada cuti bersama pada tanggal 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 2 Tahun 2010, No Kep 110/Men/VI/2010 dan SKB/07/M.RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2011. Selanjutnya libur Idul Fitri pada tanggal 30-31 Agustus 2011.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Setdapropsu) Nurlela mengatakan, percepatan pembayaran gaji tersebut didasarkan pada penetapan cuti bersama oleh tiga menteri. “Tanggal 1 dan 2 kan masih libur, masuk cuti bersama, jadi pembayaran gaji akan dipercepat,” katanya, ketika ditemui di kantornya, Senin (22/8).
Seperti diketahui, jika tidak ada perubahan, maka PNS akan libur panjang, yakni selama enam hari mulai dari tanggal 29 Agustus-2 September. Libur tersebut dikarenakan ada cuti bersama pada tanggal 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011 sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 2 Tahun 2010, No Kep 110/Men/VI/2010 dan SKB/07/M.RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2011. Selanjutnya libur Idul Fitri pada tanggal 30-31 Agustus 2011.
“Percepatan pembayaran gaji ini dimaksudkan, agar PNS lebih terbantu untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Hal ini mengingat, akan ada peningkatan kebutuhan menjelang lebaran tersebut,” lanjut Nurlela, seraya menyebutkan usulan percepatan pembahyaran gaji tersebut sudah didisposisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho.
Secara terpisah Kepala Bidang Pembinaan dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip membenarkan ada masa libur panjang menyambut Idul Fitri 1432 H. Namun, katanya, cuti bersama tersebut hanya tiga hari, yakni 29 Agustus, 1 dan 2 September. “Cutinya sebenarnya cuman tiga hari, namun karena berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu dan ada dua hari tanggal merah pada Idul Fitri itu, maka liburnya menjadi panjang. Namun, kalau dicermati sebenarnya memang libur di hari-hari itu,” sebutnya.
Medan Tunggu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk atau dasar hukum yang dapat dijadikan pegangan untuk mendahulukan pembayaran gaji PNS. Menurutnya, belum adanya landasan hukum tersebut membuatnya takut untuk mendahulukan gaji PNS, sebab PNS berbeda dengan pegawai swasta.
“PNS itu kan beda dengan pegawai swasta. Kalau pegawai swasta itu kan kerja dahulu, baru dibayarkan gajinya. Tapi kalau PNS ini, dibayarkan gaji dulu kan baru kerja. Kita takut, gak berani kita dahulukan karena belum ada landasannya, nanti jadi masalah. Nanti kita usahakan juga, saya kordinasikan dan tanyakan dahulu pada Bagian Keuangan,” jelasnya.
Syaiful menegaskan jika sudah ada aturan dari Menteri Keuangan RI atau Menteri Dalam Negeri RI mengenai dahulukan gaji PNS ini maka akan dilaksanakannya. Selain itu, walau tidak ada aturan dari keduanya, setidaknya mendapatkan aturan atau kebijakan tertulis dari pimpinannya (Walikota Medan) maka tetap bisa dilaksanakan.
“Kalau pun tidak ada, mungkin ada kebijakan dari pimpinan, ya kita laksanakan. Kalau saat ini belum ada aturannya, kita tidak berani. Kalau pun berlaku nantinya, maka semua PNS di jajaran Pemko Medan termasuk SKPD di Medan akan mendapatkan gaji lebih dulu,” tegasnya.
Sumber : www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/08/23/
==============================================================================
kebalik tuh judul pak guru. gaji september dibayar agustus. sekedar koreksi, aja. Lanjut...
BalasHapus